MATARAM- Direktur Umum dan Keuangan PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Ibu Aini Kurniati didampingi oleh Manajer Sekretariat Perusahaan Ibu Hj. Bq Eri Ratih R mewakili perusahaan untuk menghadiri agenda rapat bersama Pansus II DPRD Provinsi Nusa Tenggara. Bertempat di Ruang Rapat Pleno Gedung Sekretariat DPRD Prov. NTB, kegiatan dilakukan secara singkat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tujuan pertemuan kali ini adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air di wilayah Nusa Tenaggara Barat. Dihadiri dari berbagai macam instansi yang memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan, diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup Prov. NTB, BUMD Air Minum wilayah Prov. NTB dan Biro Hukum Prov. NTB.
Pertemuan dipimpin oleh H. M. Jamhur selaku Wakil Ketua Pansus II. Menurut Jamhur, Rakerda ini merupakan inisiasi dari DPRD Prov. NTB mengingat banyaknya Sumber Mata Air yang bisa dipergunakan dan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat NTB. Jika Perda ini berhasil diselesaikan dengan baik dan maksimal, maka NTB merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Perda terkait Perlindungan dan Pelestarian Mata Air.
“ Rakerda ini merupakan inisiasi dari kami (DPRD Prov. NTB), ini muncul karena beralihnya kewenangan dari Pmerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Kami mengajak instansi-instansi terkait yang hadir untuk bisa menyamakan persepsi, agar kita bisa menghasilkan produk hukum yang baik dan bermanfaat. Kami sudah pernah berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidum dan Kehutanan, dan mereka menyambut baik. Bahkan mereka mengatakan baru dari Provinsi NTB yang memiliki niat untuk mengatur Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Ini bisa menjadi prestasi membanggakan buat NTB yang sudah lebih maju dari daerah lain terkait hal ini, ” ungkap Jamhur.
Dari data yang sudah dihimpun oleh Dinas LHK Prov. NTB, jumlah Sumber Mata Air yang ada di Wilayah NTB yang terdata sampai hari ini berjumlah 676. Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah NTB, baik posisinya berada di hutan maupun di lahan milik. Untuk debit mata air tersebut sampai saat ini masih belum di teliti lebih lanjut, karena keterbatasan daya yang dimiliki.
Dalam kesempatannya, Direkur Umum dan Keuangan PTAM Giri Menang (Perseroda) mengungkapkan bahwa Perusahaan sangat mendukung upaya DPRD Prov. NTB dalam Raperda ini. Selama Perda yang direncanakan ini tidak menyalahi peraturan yang ada dan tidak tumpang tindih dan .Sebagai informasi sampai saat ini, PTAM Giri Menang (Perseroda) melakukan pengelolaan sumber mata air yang berjumlah 8 titik. Selain dari sumber mata air, sumber air baku yang lain juga bersumber dari sungan dan sumur bor.
“ ini merupakan inisiatif yang baik dari DPRD Prov. NTB. Kami memnyambut baik selama perda yang dihasilkan tidak menyalahi peraturan yang ada dan tidak tumpeng tindih. Sampai saat ini PTAM Giri Menang sudah mengelola sumber air di 8 titik yang tersebar di wilayah Lombok barat. selain dari sumber mata air, kami juga mengambil sumber air baku yang berasal dari sungai dan sumur bor untuk dapat memenuhi kebutuhan air bersih dari seluruh pelanggan setia kami, ” ujar Aini.
Raperda yang diselengarakan oleh Pansus II diharapkan bisa menghasilkan Peraturan Daerah yang memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi. Konsentrasi terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kebutuhan air bersih untuk masyarakat NTB dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan yang ada. (saw)