Sebagai calon pelanggan P.T. Air Minum Giri Menang, saya menyatakan memahami dan bersedia
melaksanakan/mentaati sepenuhnya hak, kewajiban, larangan, pemberitahuan dan ketentuan lain
sebagai pelanggan, sebagaimana tersebut dibawah ini :
-
Hak Pelanggan
- Mendapatkan pelayanan Air Minum;
- Memberikan saran sehubungan dengan pelayanan P.T. Air Minum Giri Menang;
- Mendapatkan pelayanan teknis atas gangguan pelayanan sesuai batas kewenangan
P.T.
Air Minum Giri Menang;
- Mengajukan pemeriksaan Meter Air dalam hal meter air diduga tidak berfungsi
sebagaimana mestinya;
- Mengajukan keberatan mengenai jumlah pemakaian air apabila tidak sesuai dengan
angka
meter yang tertera pada Meter Air;
- Menerima informasi jika P.T. Air Minum Giri Menang melakukan kegiatan teknik
yang
mengakibatkan pelayanan terganggu;
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada P.T. Air Minum Giri Menang apabila
melakukan pemindahan atau perubahan terhadap jaringan sambungan langganan pada
posisi sebelum meter air;
- Mengajukan permohonan balik nama, ganti kelompok atau perubahan lainnya; dan
- Mengajukan permohonan penutupan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Kewajiban Pelanggan
- Memelihara, memeriksa dan menjaga meter air untuk menghindari adanya kesalahan
perhitungan pemakaian air dan untuk dapat segera mengetahui kebocoran serta
kerusakan pada Meter Air;
- Membayar biaya pemasangan sambungan langganan sesuai standar yang berlaku;
- Membayar tagihan air sesuai pemakaian setiap bulannya ditambah biaya lainnya
yang
ditetapkan P.T. Air Minum Giri Menang tepat pada waktunya;
- Membayar denda keterlambatan pembayaran tagihan air dan/atau biaya atau denda
yang
timbul akibat pelanggaran lainnya yang dilakukan Pelanggan sesuai ketentuan yang
berlaku;
- Memelihara dan menanggulangi kerusakan Pipa Service serta rangkaian
pipa/aksesoris
setelah posisi meter air terpasang;
- Melaporkan ke Kantor P.T. Air Minum Giri Menang apabila rumah terkunci, rumah
kosong, tidak dapat dibaca oleh Petugas, untuk menghindari penetapan pemakaian
air
secara perkiraan dikarenakan tidak bisa dibaca oleh Petugas;
- Melaporkan ke Kantor P.T. Air Minum Giri Menang apabila meter air rusak, kabur,
tertimbun atau kerusakan lainnya;
- Melaporkan kepada P.T. Air Minum Giri Menang apabila mengetahui kebocoran Pipa
Distribusi Air Minum, mengetahui pencurian air P.T. Air Minum Giri Menang, dan
apabila akan melakukan pemindahan meter air; dan
- Memberikan ijin kepada P.T. Air Minum Giri Menang untuk memeriksa sambungan
langganan dan pipa guna memastikan agar sambungan berfungsi dengan baik.
-
Larangan
- Melakukan pengembangan bangunan rumah yang berakibat meter air terletak di dalam
bangunan dan/atau melakukan tindakan lainnya yang menyebabkan meter air
tertutup/tertimbun dari lokasi semula sehingga menyulitkan Petugas melakukan
pemeriksaan meter air;
- Dengan sengaja melakukan pemindahan meter air dari tempat yang telah ditentukan
oleh
P.T. Air Minum Giri Menang ke tempat lain tanpa melalui P.T. Air Minum Giri
Menang.
- Melakukan perbuatan yang mengakibatkan meter air dan/atau beserta aksesorisnya
di
tempat Pelanggan hilang.
- Mengubah ukuran pipa P.T. Air Minum Giri Menang dari yang telah ditetapkan oleh
P.T.
Air Minum Giri Menang;
- Menyambung instalasi yang digunakan untuk kran umum secara permanen;
- Menggabungkan instalasi P.T. Air Minum Giri Menang dalam rumah dengan instalasi
air
tanah/sumur dengan menggunakan pompa air tanpa izin P.T. Air Minum Giri Menang
untuk
instalasi yang tidak menggunakan Check Valve;
- Dengan sengaja menarik atau menyedot air dari instalasi P.T. Air Minum Giri
Menang
secara langsung dengan menggunakan pompa air yang dipasang setelah meter air
atau
alat lainnya untuk memperbesar tekanan air;
- Memindahkan atau merusak tapping;
- Dengan sengaja merubah/merusak mekanisme meter air, merubah/membalik arah meter
air
dan/atau melakukan perbuatan lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat
berfungsi secara normal;
- Pelanggan dengan sengaja mengambil air melalui penyambungan pipa atau cara
lainnya
tanpa melalui meter air/sebelum meter air baik untuk penggunaan sendiri atau
untuk
pihak/bangunan/persil/tempat lainnya;
- Pelanggan dengan sengaja melepas meter air tanpa ijin P.T. Air Minum Giri Menang
sehingga tidak dapat dilakukan pembacaan meter air;
- Pelanggan dengan sengaja membuka dop/penutup yang telah dipasang oleh petugas
selama
jangka waktu penutupan sementara atau penutupan rampung;
- Pelanggan dengan sengaja memutus segel meter air tanpa ijin P.T. Air Minum Giri
Menang;
- Pelanggan dengan sengaja menggunakan alat atau peralatan lainnya dengan maksud
untuk
mengurangi/meringankan tagihan air P.T. Air Minum Giri Menang.
-
Himbauan
Contoh Masa Pembayaran dan Denda
- Pelanggan wajib membayar tagihan air paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
- Pembayaran tagihan air setelah tanggal 25 akan dikenakan denda keterlambatan
sesuai
peraturan yang berlaku.
- Pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air 3 (tiga) bulan akan dikenakan
sanksi
penutupan aliran air sementara secara sepihak oleh P.T. Air Minum Giri Menang
tanpa
adanya pemberitahuan sebelumnya.
-
Ketentuan Lain
- Pelanggan yang memakai air dibawah volume pemakaian air minimum membayar biaya
beban
tetap sebesar volume pemakaian air minimum dikalikan dengan tarif yang berlaku.
- Apabila persil yang didaftarkan sebagai pelanggan dan setelah dilakukan survey
ternyata pernah menjadi pelanggan dan memiliki tunggakan rekening air maka tidak
dimungkinkan untuk dilaksanakan pemasangan sambungan baru, kecuali setelah
tunggakan
tersebut dilunasi;
- Apabila telah dilakukan pemasangan sambung baru dan pada kemudian hari diketahui
pernah menjadi pelanggan serta memiliki tunggakan rekening air, maka sambungan
tersebut akan dicabut dan diproses melalui penyambungan kembali;
- Jika di kemudian hari timbul sengketa mengenai hak milik tanah maupun bangunan
hingga mengakibatkan pipa air minum harus dibongkar, maka hal ini diluar
tanggung
jawab P.T. Air Minum Giri Menang;
- Pelanggan menyatakan setuju bahwa pipa distribusi maupun pipa dinas yang
dipasang
dan dibiayai oleh pelanggan adalah milik P.T. Air Minum Giri Menang sehingga
selanjutnya P.T. Air Minum Giri Menang berhak memperluas maupun menghubungkan
pemasangan baru pada saluran tersebut dan pelanggan tidak berhak menuntut ganti
rugi
dalam bentuk apapun;
- Jika di kemudian hari terjadi perubahan jaringan pipa yang tidak sesuai dengan
gambar yang telah diijinkan, maka sambungan pipa akan dipindahkan dan pelanggan
tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dengan ini saya menyetujui pernyataan di atas, saya selaku pemohon menyatakan hal-hal
sebagai
berikut:
- Bahwa P.T. Air Minum Giri Menang telah memberikan penjelasan yang memadai tentang
pelayanan
air yang akan diberikan berikut ketentuan yang berlaku.
- Bahwa saya telah membaca, mengerti dan menyetujui seluruh isi Hak, Kewajiban, Larangan
dan
Ketentuan yang berlaku sebagaimana diatas.
- Bahwa saya menyatakan tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
P.T.
Air Minum Giri Menang, baik yang sekarang ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian
hari.