DALAM RANGKA PERSIAPAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM, KEMENTERIAN DALAM NEGERI MELAKUKAN SOSIALISASI KEPADA SELURUH BUMD AIR MINUM SELURUH INDONESIA

DALAM RANGKA PERSIAPAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM, KEMENTERIAN DALAM NEGERI  MELAKUKAN SOSIALISASI KEPADA SELURUH BUMD AIR MINUM SELURUH INDONESIA

MATARAM- Upaya Kementerian Dalam Negeri kembali memberikan edukasi kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Kali ini, kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan mengundang BUMD Air Minum seluruh Indonesia, Bagian Ekonomi pemerintah daerah seluruh Indonesia dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 terkait Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum merupakan dasar utama bagi BUMD Air Minum dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan tarif di daerah masing-masing. Oleh karena itu, sosialisasi ini terus dilakukan oleh Kemendagri agar dalam implementasinya bisa sesuai dengan peraturan yang ada.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat BUMD, BLUD dan BMD kali ini mengangkat tema “Best Practice Keberhasilan Penyesuaian Tarif Air Minum di PT Air Minum Giri Menang (Perseroda)”. Tema ini dipilih karena PTAM Giri Menang dinilai sudah berhasil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Terlihat dalam kurun waktu terakhir, dalam penentuan tarif PTAM Giri Menang tetap memberikan tarif terbaik dan diterima oleh masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Bapak Budi Santoso Sudarmadi yang di damping oleh Bapak Riris Prasetyo Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi. Sebagai narasumber utama Bapak L. Ahmad Zaini selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Dalam sambutannya, Budi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kemendagri dalam mensukseskan program pemerintah untuk memperbaiki kondisi BUMD Air Minum di Indonesia. Besar harapan dalam pengimplementasiannya nanti Peraturan Menteri ini bisa direalisasikan sesuai rencana.

“kami berharap seluruh BUMD Air Minum bisa melaksanakan amanat dari Permendagri No. 21 tahun 2020. Pemaparan dari narasumber kita dalam hal ini Bapak Zaini selaku Dirut PTAM Giri Menang (Perseroda) tolong untuk diperhatikan sehingga bisa menjadi referensi ita bersama. Yang terpenting adalah membangun pola komunikasi anatara BUMD Air Minum dengan Pemerintah Daerahnya sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang terbaik untuk masyarakat, ” ujar Budi.

PTAM Giri Menang dijadikan sebagai percontohan BUMD Air Minum kerena prestasinya yang sudah terlihat. Dalam pemaparannya, Zaini memberikan pengalamannya dalam menjalankan pola manajemen perusahaan yang terstruktur, rapi dan efesien. Tidak lupa, PTAM Giri Menang juga melakukan survey kepuasan yang rutin untuk mengetahui penilaian masyarakat terhadap perusahaan. PTAM Giri Menang sejauh ini sudah berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan sehingga kepercayaan masyarakat kepada perusahaan sudah terbangun dan terjaga.

“perusahaan harus bisa membangun rasa kepercayaan pelanggan. Dengan mkempublikasikan kinerja-kinerja secara massif dan jujur, pelanggan akan menilai bahwa kita bekerja untuk peningkatan pelayanan. Melakukan efisiensi internal dan monitoring yang rutin, upaya perusahaan dalam meningkatkan pelayanan sesuai program yang direncanakan bisa terwujud secara optimal, ” ungkap Zaini.