GIRI MENANG- Selasa, 31 Agustus 2021, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kab. Lobar. Paripurna kali ini merupakan agenda penyampaian laporan 3 buah Panitia Khusus Raperda dan persetujuan DPRD terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD dan 1 buah Raperda usulan Eksekutif, sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD Kab. Lombok Barat. Dengan diparipurnakannya 3 Raperda ini, menandakan sebentar lagi akan diberlakukannya Peraturan Daerah tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ibu Hj. Nurhidayah yang didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya. Mewakili eksekutif, Bapak Baihaki selaku Sekretariat Daerah hadir untuk mewakili Bupati. Kegiatan kali ini berlangsung sangat singkat dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat salah satu agenda pada kegiatan tersebut adalah penyampaian laporan Pansus Raperda Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) sebagai salah satu BUMD turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mewakili perusahaan . Direktur Operasional Bapak Maman Rahman Danis didampingi oleh Tenaga Ahli hadir dalam kesempatan tersebut.
Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan kedepannya BUMD yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Barat bisa meningkatkan kinerjanya. Dengan hasil yang baik, orientasi kedepannya adalah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (saw)