Mataram-Rabu, 21 Agustus 2019, Direktur Utama beserta rombongan PDAM Tirtanadi, Medan, Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke PDAM Giri Menang dalam rangka menjalin silaturrahmi dan bertukar informasi mengenai perubahan status badan hukum dimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dimana didalamnya tercantum tentang perubahan bentuk hukum BUMD.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini, didampingi Direktur Teknik Maman Rahman Danis, Direktur Umum Aini Kurniati beserta jajaran Kepala Bagian terkait,
Dalam sambutannya Zaini menyampaikan terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk bisa berkunjung ke PDAM Giri Menang dalam rangka menjalin silaturrahmi dan bertukar informasi/sharing seputar kemajuan PDAM sekaligus memperkenalkan satu persatu mulai dari Direksi hingga Jajaran Kepala Bagian lengkap dengan Jabatannya.
Pada kesempatan yang sama ketua rombongan sekaligus Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Medan Trisno Sumantri menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah diterima dengan sangat baik. Sumantri didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi, Kepala Sekper Jumirin, Kepala Div. Sismen Halimatussa’diah, Kabid. Sek. Direksi Aruna Irani, dan Sekretaris Dirut M. Iqbal.
Melalui kesempatan tersebut Sumantri menyampaikan maksud dan tujuannya dalam melakukan kunjungannya ke PDAM Giri Menang yang tak lain untuk bersilaturrahmi dan bertukar pengetahuan mengenai perubahan status badan hukum. Mulai dari apa saja yang harus disiapkan, draft, administrasi, hambatan sampai dengan proses penetapannya. Karena kebetulan PDAM Giri Menang adalah satu-satuynya PDAM di Indonesia yang sudah memulai mewujudkan perubahan status badan hukum tersebut. progress hingga saat ini sudah mencapai 80%. Hanya tinggal menunggu nomor registrasi yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya didaftarkan.
Selanjutnya Direktur Utama L. Ahmad Zaini melanjutkan pembahasan mengenai apa saja formulasi yang harus disiapkan. Berangkat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 331 ayat (3) yang berbunyi: BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Dan Pasal 402 ayat (2) yang berbunyi: Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan (2 Oktober 2014)
Atas dasar itulah penting kiranya bagi PDAM Giri Menang untuk mulai berbenah dan kebetulan menjadi satu-satunya PDAM yang mulai merubah status badan hukumnya menjadi PT. Perseroda.
Segala jenis dinamika memang harus dihadapi terlebih lagi dalam melengkapi administrasi terkait ini semua memang dibutuhkan waktu tenaga dan fikiran yang extra mengingat kita, PDAM Giri Menang baru satu-satunya di Indonesia. “menjadi yang pertama di Indonesia itu merupakan tantangan sekaligus besar tanggung jawabnya, mencari sumber dan tempat berkonsultasi terkait hal ini tidak banyak orang/pakar yang mengetahui, dan jangan sampai salah jalan, karena kita merupakan contoh, apa jadinya kalau si pemberi contoh memberikan contoh yang salah,” ujarnya
Direktrur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri mengaku puas dengan pemaparan dan penjelasan yang diberikan oleh Bapak Dirut “luar biasa. Beliau sepertinya sudah diluar kepala memahami konsep yang akan dijalankan. Sedangkan kita masih meraba-raba tentang apa dan dari mana kita harus memulai.” Pungkasnya.