Mataram. Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat. Tahun demi tahun permintaan permohonan pemasangan sambungan baru terus meningkat. Guna mewujudkan pelayanan tersebut, PDAM Giri Menang terus berbenah untuk melakukan yang terbaik dalam melayani masyarakat, baik dari infrastruktur perpipaan hingga mencetak pegawai yang berkompeten dan handal dibidang masing-masing.
Namun, dibalik itu masih juga ditemukan hambatan dan pemutusan sambungan air akibat (beberapa) pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar rekening air setiap bulannya. Hal tersebut sangat disayangkan pasalnya jika pemutusan itu terjadi maka pelanggan juga yang akan dirugikan. Karena selain airnya diputus dan membayar denda, pelanggan juga diwajibkan untuk membayar biaya penyambungan kembali (sesuai dengan berapa bulan masa pencabutan).
Pemutusan air tersebut sudah menjadi aturan baku PDAM Giri Menang yang sudah tertuang dalam Perdir PDAM Giri Menang Nomor 800.033 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Air Minum pada Pasal 10 yang salah satu ayatnya berbunyi: (1) PDAM Dapat melakukan penutupan sambungan kepada pelanggan. Dan Pasal 12 ayat (2) pada point pertama yang berbunyi: penutupan rampung karena adanya tunggakan yang tidak dibayar selama 120 (seratus dua puluh) hari setelah dilakukan penutupan sementara;
Untuk itu demi kelancaran distribusi air bersih ke pelanggan, PDAM Giri Menang terus mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran pelanggan terhadap kewajibannya dalam melakukan pembayaran tagihan air tepat waktu dan membayar pelunasan tunggakan agar tidak lebih dari tanggal/batas waktu yang sudah ditentukan guna menghindari adanya pemutusan sambungan air.