Berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelanggan. Pelanggan akan dikenakan denda, penutupan sementara dan kewajiban membayar biaya penggantian pipa dan aksesoris sesuai kerusakan yang disebabkan.
Setiap Pelanggan dilarang :
- mengubah ukuran pipa PDAM dari yang telah ditetapkan oleh PDAM;
- menyambung instalasi yang digunakan untuk kran umum secara permanen;
- menggabungkan instalasi PDAM dalam rumah dengan instalasi air tanah/sumur dengan menggunakan pompa air tanpa izin PDAM untuk instalasi yang tidak menggunakan Check Valve;
- dengan sengaja menarik atau menyedot air dari instalasi PDAM secara langsung dengan menggunakan pompa air yang dipasang setelah meter air atau alat lainnya untuk memperbesar tekanan air;
- memindahkan atau merusak tapping;
- dengan sengaja merubah/merusak mekanisme meter air, merubah/membalik arah meter air dan/atau melakukan perbuatan lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat berfungsi secara normal;
- dengan sengaja mengambil air melalui penyambungan pipa atau cara lainnya tanpa melalui meter air/sebelum meter air baik untuk penggunaan sendiri atau untuk pihak/bangunan/persil/tempat lainnya;
- dengan sengaja melepas meter air tanpa ijin PDAM sehingga tidak dapat dilakukan pembacaan meter air;
- dengan sengaja membuka dop/penutup yang telah dipasang oleh petugas selama jangka waktu penutupan sementara atau penutupan rampung;
- dengan sengaja memutus segel meter air tanpa ijin PDAM;
- dengan sengaja menggunakan alat atau peralatan lainnya dengan maksud untuk mengurangi/meringankan tagihan air PDAM.
Pelanggan juga diharapkan memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan PDAM Giri Menang yaitu :
- memelihara, memeriksa dan menjaga meter air untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pemakaian air dan untuk dapat segera mengetahui kebocoran serta kerusakan pada Meter Air;
- memelihara dan menanggulangi kerusakan Pipa Service serta rangkaian pipa/aksesoris setelah posisi meter air terpasang;
- melaporkan ke Kantor PDAM apabila rumah terkunci, rumah kosong, tidak dapat dibaca oleh Petugas, untuk menghindari penetapan pemakaian air secara perkiraan dikarenakan tidak bisa dibaca oleh Petugas;
- melaporkan ke Kantor PDAM apabila meter air rusak, kabur, tertimbun atau kerusakan lainnya;
- melaporkan kepada PDAM apabila mengetahui kebocoran Pipa Distribusi Air Minum, mengetahui pencurian air PDAM, dan apabila akan melakukan pemindahan meter air; dan
- memberikan ijin kepada PDAM untuk memeriksa sambungan rumah dan pipa guna memastikan agar sambungan berfungsi dengan baik.