Soroti Aturan Denda dan Pembengkakan Tarif Air, Warga Datangi Kantor PDAM

Soroti Aturan Denda dan Pembengkakan Tarif Air, Warga Datangi Kantor PDAM

Mataram – Puluhan demonstran yang berasal dari Gerakan Peduli Pembangungan Desa (GPPD) mendatangi kantor PDAM Giri Menang pada hari Selasa, 21 Februari 2017. Massa menuntut klarifikasi dari PDAM Giri Menang terkait dengan beberapa hal yaitu keluhan mengenai pembengkakan pembayaran tarif PDAM di kalangan rumah tangga, kemacetan air yang terjadi di daerah Labuapi, Denda yang dikenakan oleh PDAM dan asumsi mengenai PDAM merupakan perusahaan yang berorientasi bisnis. Kedatangan puluhan demonstran tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama PDAM Giri Menang, Bapak L. Ahmad Zaini di halaman kantor PDAM Giri Menang.

Dalam aksinya, salah seorang demonstran mengungkapkan bahwa di daerah Jempong warga mendapatkan intensitas air yang sama namun dalam beberapa bulan terakhir salah satu rumah mengalami pembengkakan dalam pembayaran tarif air PDAM. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang tinggal di daerah Labuapi mengalami kemacetan air dan tidak adanya informasi mengenai penyebab terjadinya kemacetan air di daerah tersebut.

Menanggapi aduan demonstran tersebut, Direktur Utama PDAM Giri Menang, Bapak L. Ahmad Zaini menyampaikan bahwa beliau ingin melihat data-data pendukung mengenai tarif biaya yang berbeda dari rumah yang dikeluhkan agar dapat disesuaikan dengan database yang ada di PDAM Giri Menang. Data tersebut sekaligus menjadi bukti bagi PDAM agar segera di tindak lanjuti kalau memang benar ditemukannya kejanggalan antara jumlah pemakaian dengan nilai pembayaran.

Mengenai denda yang dikenakan kepada pelanggan, tujuannya yaitu supaya pelanggan tetap disiplin/tertib membayar tagihan tepat waktu. “kalau telat membayar makan akan dikenakan denda dan itu merupakan aturan yang harus ditaati. Sebaliknya kalau tidak mau membayar denda ya jangan melanggar aturan” ugkapnya.

Menyoroti kondisi air di wilayah labuapi dan sekitarnya, Zaini mengatakan bahwa memang sedang lagi di adakan perbaikan pada pipa distribusi yang mengalirkan air ke wilayah tersebut. pengerjaannya memang sudah diselesaikan, tapi untuk normalisasi aliran air diperlukan waktu selambat-lambatnya sampai dengan satu minggu untuk kembali normal.

“ada prosedur yang harus di jalankan ketika ada pelayanan terganggu seperti itu. Seperti harus diumumkan di media,Dan kita sudah mempublikasikan informasi tersebut via radio dan Web PDAM Giri Menang” ujarnya.

Pada sesi terakhir klarifikasi, demonstran menanyakan dua perihal mengenai asumsi PDAM yang merupakan perusahaan Business Orientied atau perusahaan yang berorientasi bisnis. Bapak L. Ahmad Zaini dengan tegas menjelaskan bahwa asumsi tersebut tidak benar. PDAM Giri Menang berorientasi pada pelayanan publik. Sesuai dengan yang disebutkan pada RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional) dan dapat dilihat dari beberapa program PDAM khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah kebawah.

Aksi demonstrasi ditutup dengan penjelasan Direktur Utama PDAM Giri Menang bahwa tidak ada diskriminasi atau tindakan yang spesial bagi karyawan PDAM dalam membayar air. “Semua warga, baik itu karyawan PDAM yang menggunakan air PDAM wajib membayar air tepat waktu. Tidak ada diskriminasi atau spesialisasi. Semua sama rata” ungkapnya.