Mataram, 8 Agustus 2016. PDAM Giri Menang kembali mengadakan sosialisasi mengenai Tax Amnesty atau pengampunan pajak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Mataram. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kanwil DJP Mataram, Direktur Utama PDAM Giri Menang, Direktur Tekhnik, Direktur Umum, serta jajaran Kepala Bagian dan Kepala Seksi PDAM Giri Menang,
Acara yang dibuka langsung oleh Direktur Utama PDAM Giri Menang L. ahmad Zaini tersebut digelar untuk mensosialisasikan kembali tax amnesty atau pengampunan pajak kepada seluruh karyawan PDAM Giri Menang. Mulai dari apa itu Amnesti pajak, mengapa harus mengikuti amnesti pajak, bagaimana mengajukan permohonan serta alur-alurnya sampai dengan manfaatnya untuk kita sebagai warga Negara Indonesia. Acara tersebut berlangsung efektif karena banyak pertanyaan seputaran penebusan pajak dari pegawai PDAM.
Pada dasarnya program amnesti pajak ini dapat menaikkan likuiditas Negara melalui pengembalian harta ke Tanah Air (repatriasi) dan penanaman modal (investasi) baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tanpa bergantung kepada bangsa yang lain.
Dalam acara tersebut Zaini berharap jajarannya bisa berperan aktif dalam mengikuti acara sosialisasi amnesti pajak.
“saya berharap acara ini mampu memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tax amnesty. Silahkan mengajukan pertanyaan agar tidak ada lagi yang masih kebingungan” ujarnya.