PTAM GIRI MENANG (PERSERODA) MENGGANDENG BSSN RI DALAM PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI MILIK PERUSAHAAN

PTAM GIRI MENANG (PERSERODA) MENGGANDENG BSSN RI DALAM PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI MILIK PERUSAHAAN

MATARAM- Kamis, 15 September 2022 PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama.

Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PTAM Giri Menang (Perseroda) L. Ahmad Zaini (LAZ), Mayjen TNI Marinir Markos (Purn), Direktur Keamsisan Energi dan SDA Holmi Noviana, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, Kepala Dinas terkait lingkup Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dan Direksi BUMD Air Minum Seluruh Indonesia yang berkesempatan hadir secara langsung maupun secara daring.

Turut hadir Direktur Umum dan Keuangan Aini Kurniati, Direktur Operasional Maman Rahman Danis dan Jajaran Pejabat Struktural terkait lingkup PTAM Giri Menang (Perseroda). Serta beberapa pejabat struktural lainnya pada lingkup Deputi Keamsisan Perekonimian BSSN RI.

Kemandirian BUMD Air Minum dalam membangun sistem Informasi dan Teknologi memiliki tantangan tersendiri. Oleh karenanya, kerjasama dengan BSSN RI merupakan sebuah langkah protektif untuk bisa memberikan keamanan pada sistem yang sudah dibangun secara mandiri tersebut. Kelayakan dari sistem yang dibangun tersebut bisa dinilai oleh BSSN RI, seminimal mungkin pendeteksian secara dini bisa dilakukan oleh masing-masing BUMD Air Minum yang menjalin kerjasama dengan BSSN RI.

Pada kesempatannya Dirut PTAM Giri Menang (Perseroda) memberikan sambutannya terkait kegiatan ini. Zaini mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupkan sebuah trobosan baru yang dilakukan oleh BUMD Air Minum terbesar di Provinsi NTB ini. Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, perusahaan sudah membuktikan bahwa keamanan data dan sistem yang dimiliki perusahaan kedepannya bisa terjamin perlindungannya

“ Ucapan terimakasih kepada Pimpinan BSSN yang telah meluangkan waktunya untuk hadir pada kegiatan hari ini. PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) merupakan BUMD Air Minum pertama yang menjalin kerjasama dengan BSSN. Selanjutnya, dalam beberapa waktu mendatang ada beberapa BUMD Air Minum yang masuk dalam kategori Sehat dan Besar akan mengikuti jejak PTAM Giri Menang (Perseroda). Diantaranya adalah BUMD Air Minum dari Surabaya, Bandung Bogor dan yang lainnya, ” ucap Zaini.

Selanjutnya, Deputi Keamsisan Perekonimian dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kondisi keamanan sistem pada BUMD Air Minum di Indonesia belum terdeteksi secara menyeluruh. Kerjasama yang dibangun bersama PTAM Giri Menang (Perseroda) ini merupakan sebuah langkah yang baik untuk bisa memberikan rasa aman kepada BUMD Air Minum.

” setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus benar-benar memastikan aspek keamanan siber agar terhindar dari upaya ancaman siber sehingga tidak mengganggu operasional dan layanan yang diberikan. Di era saat ini, teknologi informasi menjadi poin kunci dalam inisiatif strategis organisasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien, ” ungkap Markos.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Informasi & Transaksi Elektronik dan Perjanjian Kerjasama tentang Peningkatan Kapabilitas Keamanan Siber pada PTAM Giri Menang (Perseroda) ini dimaksudkan sebagai landasan untuk melakukan kerja sama saling menguntungkan dalam meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik. BSSN tentunya akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan keamanan siber dan sandi, memberikan dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama.

Semoga kedepannya kedua belah pihak mengimplementasikan setiap butir-butir kesepakatan dan kerjasama yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan dalam proses perlindungan informasi dan transaksi elektronik. (saw)