AGENDA DENGAR PENDAPAT DARI INSTANSI TERKAIT UNTUK PENYEMPURNAAN RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

AGENDA DENGAR PENDAPAT DARI INSTANSI TERKAIT UNTUK PENYEMPURNAAN RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

MATARAM- Senin, 1 Agustus 2022, Panitia Khusus (Pansus) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan Rapat Pleno lanjutan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Bertempat di Ruang Rapat Pleno Gedung Sekretariat DPRD Prov. NTB, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, yakni L. Satriawandi.

Mengingat agenda kali ini adalah dengar pendapat dari berbagi instansi terkait yang memiliki andil penting terhadap Raperda ini, hadir secara langsung Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) L. Ahmad Zaini yang didampingi oleh Staf Sub Bidang Hukum Rido Mulya Firmandi.

Instansi di lingkup Provinsi NTB yang turut hadir diantaranya adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Biro Hukum. Turut hadir juga perwakilan dari akademisi dan seluruh perusahaan Air Minum Dalam Kemasan yang memanfaatkan sumber mata air yang ada di wilayah NTB.

Pada kesempatannya, Zaini lebih menitikberatkan pada salah satu klausul pada Raperda tentang Perlindungan dan Pelesatarian Mata Air ini lebih diperjelas lagi. Salah satunya adalah terkait klasifikasi mata air yang bisa memberikan batasan-batasan pada pengelolaan sumber tersebut. Pengelompokan atau klasifikasi yang dimaksudkan terebut bertujuan untuk bisa memberikan pembeda sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang ada.

“Kami mengusulkan agar ada penambahan klasifikasi sumber air. Klasifikasi ini bertujuan untuk bisa memberikan pemdeda pada saat penyelenggaraan pengelolaan Sumber air tersebut, ” ungkap Zaini.

Perlindungan dan pngelolaan Sumber Mata Air pernah menjadi pembahasan tersendiri antara Zaini dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (tahun 2020 silam). Bertempat di Istana Wakil Presiden, Zaini mencoba untuk memberikan tawaran agar Pemerintah Pusat dan Daerah bisa ikut turut serta memberikan perhatiannyapada isu ini.

“ saya dulu sudah pernah melakukan audiensi bersama Pak Wapres, saat itu usulan yang saya sampaikan adalah Negara harus hadir dalam penyelenggaran pengelolaan sumber air ini. Yang selanjutnya Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa mengalokasikan sebagian dari anggarannya pda setiap tahun, ” tambah Zaini.

Agenda Dengar Pendapat ini merupakan pembicaraan tingkat kedua dari tahapan-tahapan sebelumnya yang sudah berlangsung dalam kurun waktu beberapa mingg terakhir. Untuk menjadi informasi, penyempurnaan terhadap rancangan peraturan yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi NTB ini terus dilakukan guna menghasilkan Peraturan Daerah yang bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenaggara Barat. (saw)