DARING- Isu-isu strategis terkait air bersih secara nasional tetap disemarakkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). Salah satu agenda kerja dari DSDAN pada tahun 2022 ini adalah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional dengan tujuan utamanya yaitu penyusunan rencana Satu Tarif Dasar Air Minum. Agenda Nasional ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (28/06).
Pada kegiatan ini, DSDAN menghadirkan Narasumber berkompeten diantaranya Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) yang juga selaku Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), L. Ahmad Zaini, Direktur Air Minum pada Kementerian PUPR Anang Muchlis, Direktur Air Tanah dan Air Baku Feryanto Pawenrusi, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Entis Sutisna.
Rencana yang diwacanakan oleh DSDAN ini merupakan sebuah isu actual yang kemudian menjadi pertimbangan bagi seluruh instansi terkait. Upaya untuk bisa menyelenggarakan Single Tarif Air Minum secara nasional harus bisa ditelaah dengan seksama. Karena seperti yang tertuang dalam amanat yang tertuang pada Permendagri 71 tahun 2016 bahwa penentuan Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik.
Pada kesempatannya, Zaini yang memberikan pemaparan terkait “Mekanisme Penentuan Tarif dan Lesson Learned Kinerja di PT Air Minum Giri Menang”. Forum kali ini menjadikan PTAM Giri Menang sebagai contoh dalam menjalankan kebijakan penentuan tariff yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Menjadi sangat menarik bahwa kondisi manajemen yang telah diterapkan oleh PTAM Giri Menang saat ini bisa dikatakan sangat efisien. Terbukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari tahun 2011 sampai 2021 mendapatkan penilaian “Selalu Wajar Tanpa Pengecualian”.
“ sebagai BUMD Air Minum saya rasa yang menjadi utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan. Harapan pelanggan harus bisa diakomodir dengan maksimal, pastinya dengan pola komunikasi yang baik. Kepada pemilik (Kepala Daerah) juga harus bisa menjalin koordinasi yang baik, sehingga bisa memberikan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, “ ungkap Zaini.
Zaini selaku Ketum PERPAMSI ini juga memberikan masukannya. Untuk bisa diketahui bersama, cakupan perpipaan yang sudah dicapai secara nasional sampai saat ini kurang lebih hanya 30 %. Dasamping cakupan perpipaan tersebut, ada juga kondisi BUMD Air Minum yang sampai saat ini masih belum bisa mencapai Full Cost Recovery (FCR) itu juga menjadi tugas PERPAMSI yang akan merangkul BUMD Air Minum yang belum sehat.
“ FCR menjadi hal yang harus diutamakan oleh masing-masing BUMD Air Minum. salah satu untuk mewujudkan FCR adalah dengan cara melakukan efisiensi, efisiensi adalah sebuah keniscayaan. Kami (PERPAMSI) juga sudah pernah mengusulkan kepada negara, agar bisa turun tangan secara langsung dalam membantu pemenuhan kebutuhan air bersih yang diselenggarakan oleh seluruh BUMD Air Minum di Indonesia, ” tambah Zaini. (saw)