MATARAM- Kamis, 13 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Manajemen menyambut kedatangan dari rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Rombongan dipimpin Langsung oleh Bupati Seruyan Bapak Yulhaidir, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Seruyan serta rombongan lainnya.
Disambut oleh Dewan Komisaris M. Ahyar dan Suhaimi Syamsuri, Direktur Umum dan Keuangan Aini Kurniati dan Manajer terkait. Kegiatan ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tujuan utama dari kunjungan Pemda Seruyan kali ini adalah untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan. Dan juga kedepannya PDAM Seruyan akan melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, oleh karena itu PTAM Giri Menang dijadikan sebagaio rujukan.
PTAM Giri Menang dijadikan sebagai rujukan karena memang PTAM Giri Menang merupakan BUMD Air Minum yang pertama melakukan perubahan badan hukum menjadi Perseroda.
Mewakili Perusahaan selaku Komisaris Ahyar memberikan sambutannya. Dalam sambutannya, Ahyar mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati ini. Semoga kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pemda Seruyan bisa bermanfaat, sehingga bisa mengaplikasikan semua informasi yang diserap di PTAM Giri Menang.
“ ini merupakan suatu kehormatan bagi perusahaan dapat menerima kunjungan dari Bapak Bupati Seruyan. Kami harap semua maksud dari kunjungan ini bisa terjawab dan bisa direalisasikan di wilayah Kabupaten Seruyan, terkhusus pda PDAM Kab. Seruyan, ” ujar Ahyar.
Pada kesempatan ini Diruk Aini, memberikan pemaparanya pada peserta yang hadir. Aini memaparkan materi sesuai dengan kebutuhan dari Pemda Seruyan. Mulai dari pola pengelolaan manajemen, upaya efisiensi hingga tahapan-tahapan dalam perubahan badan hukum yang pernah dilalui oleh PTAM Giri Menang pada tahun 2019 yakni perubahan dari PDAM ke Perseroda.
“ materi yang kami berikan ini merupakan real dari pengalaman kami. Setiap tahapan yang dilalui dalam perubahan badan hukum mestinya kurang lebih sama, mungkin bisa berbeda sedikit di ranah pola kumuniksi antar instansi terkait. Pola pendekatannya, sesuai dengan kondisi yang berlaku di daerah masing-masing” ungkap Aini.
Amanat perubahan badan hukum yang harus dilakukan oleh BUMD Air Minum memang sudah diamanatkan oleh pPemerintah Pusat sejak tahun 2017. Melalui Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, itu menjadi dasar utama bagi setiap BUMD Air MInum untuk merubah badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumdam.
Dalam hal ini, Bupati Seruyan mengucapkan terimakasih atas sambutan dan informasi yang diberikan. Pemda Seruyan, terkhusus PDAM Kab. Seruyan akan menyesuaikan diri sesuai dengan pengalaman yang diberikan oleh PTAM Giri Menang. Harapan kedepannya, PDAM Kab. Seruyan bisa tumbuh berkembang seperti PTAM Giri Menang.
“ ini merupakan hal berharga bagi kami, Kabupaten Seruyan harus bisa menduplikasi seperti yang dicontohkan oleh PTAM Giri Menang. Pemaparan komrehensif yang disampaikan oleh Bu Diruk memberikan informasi baru. Kami berharap bisa terus menjalin hubungan baik dengan PTAM Giri Menang agar PDAM Kab. Seruyan bisa maju dan berkembang seperti PTAM Giri Menang, ” ungkap Yulhaidir.(saw)