MATARAM- Selasa, 3 Agustus 2021 Dewan Sumber Daya Air Nasional menyelenggarakan Rapat Pembahasan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh perwakilan dari elemen terkait yang memiliki konsentrasi terhadap Peraturan Pemerintah SPAM.
Diantaranya adalah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia, Kementrian Koordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretariat Dewan SDA Nasional, Anggota Dewan SDA Nasional, Pakar, Praktisi dan Pemerhati Sumber Daya Air.
Turut hadir pula L. Ahmad Zaini selaku Wakil Ketua Umum PERPAMSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PTAM Giri Menang (Perseroda). PERPAMSI yang dimana salah satu tugasnya memberi masukan dan mengawal dari penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang penyelenggaraan air minum memiliki andil yang cukup besar. Oleh karenanya, keberadaan Zaini pada kegiatan ini sangat dibutuhkan.
Dalam kesempatannya, Zaini memberikan masukan terkait sanksi. Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa memberikan ketegasan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena melakukan hal yang tidak sesuai dalam ketentuan penyediaan air minum.
“ dalam RPP ini, sebaiknya perlu untuk diatur mengenai sanksi. Pengalaman di NTB, ada oknum yang melakukan pengelolaan air laut menjadi air minum yang kemudian dijual ke publik, bahkan ke PDAM. Dan yang menjadi temuan selanjutnya adalah oknum tersebut menentukan tarif sendiri, yang dimana itu sudah sangat menyalahi ketentuan yang berlaku, ” ujar Zaini.
Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama, yang dihiasi dengan diskusi yang komunikatif dan membangun. Banyak masukan yang kemudian dijadikan sebagai perhatian pada rancangan Peraturan Pemerintah ini. Mengingat penyelenggaraan SPAM merupakan kegiatan untuk pengelolaan air minum secara menyeluruh, nantinya salah satu konsentrasi yang tertuang pada Perarturan Pemerintah ini meliputi pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia serta kelembagaan.
Dalam pengelolaan sumber daya air, Peraturan Pemerintah ini sangat dibutuhkan keberadaannya. Olehkarena itu, Dewan SDA Nasional yang merupakan wadah berbagai pihak baik regulator, operator, developer maupun masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini, sehingga bisa menghasilkan Peraturan Pemerintah yang sesuai dan menguntungkan masyarakat.(saw)