MATARAM- Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku penanggung jawab mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pertemuan ini terfokus pada persiapan dalam penyusunan Peraturan Gubernur tentang perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum. Bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur(07/28), kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Prov. NTB, Bapak Ridwan Syah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov NTB terkait. Turut hadir juga Direktur Utama PTAM Giri Menang (Perseroda) Bapak L. Ahmad Zaini yang juga selaku Wakil Ketua Umum PERPAMSI didamping oleh Ketua Pengurus Derah PERPAMSI NTB Bapak Maman Rahman Danis yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional di PTAM Giri Menang. Serta Manajer terkait juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Pertemuan yang bertujuan untuk mengawali penyusunan Peraturan Gubernur tentang perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum ini dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Prov. NTB. Mengingat ada kegiatan diwaktu yang bersamaan, Ridwan Syah hanya bisa memberikan sambutan pembukaan, yang kemudian kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. NTB, Ibu Eva Dewiyani.
“ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 ini merupakan acuan kita nanti dalam membuat Peraturan Gubernur. Saya berharap Biro Hukum dan Biro Perekonomian bisa mengawal ini agar bisa terselesaikan sesuai dengan harapan, ” ungkap Ridwan.
Selaku Wakil Ketua Umum Perpamsi, L. Ahmad Zaini hadir sebagai narasumber. Zaini memberikan pandangannya terkait perhitungan dan penetapan tarif air minum sesuai dengan kapabilitasnya. Ini merupakan kali kedua Zaini sebagai narasumber untuk berbicara mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum di daerah. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengundang Zaini untuk hadir pada rapat kajian penentuan tarif air minum di wilayah Provinsi Banten pada bulan Maret lalu.
Dalam kesempatannya Zaini banyak memberikan arahan dan masukan untuk Pemprov NTB terkait regulasi dan mekanisme dalam penetapan tarif air minum.
“ dalam kesempatan ini, kita harus bisa untuk melakukan upaya terbaik dalam penentuan tarif air minum. Dalam perhitungannya, komponen-komponen yang termasuk didalamnya harus didiskusikan seobjektif mungkin, sehingga nantinya menemukan angka yang sesuai. Melakukan verifikasi data merupakan salah satu cara dalam menghasilkan hasil yang maksimal dalam perhitungan dan penetapan tarif air munum ini, ” ujar Zaini.
Diakhir acara, Eva Dewiyani mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan oleh Zaini. Banyak hal yang kemudian bisa dijadikan acuan dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum di Provinsi NTB. Mengingat kedepannya akan ada pertemuan lanjutan, besar harapan kehadiran seluruh elemen yang berperan dalam penentuan tarif ini untuk terus berpartisipasi dalam merumuskan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum diwilayah Provinsi NTB.(saw)