PERTAMA MELAKUKAN PERUBAHAN BADAN HUKUM, PT AMGM DIJADIKAN REFERENSI OLEH DPRD KABUPATEN BANJAR

PERTAMA MELAKUKAN PERUBAHAN BADAN HUKUM, PT AMGM DIJADIKAN REFERENSI OLEH DPRD KABUPATEN BANJAR

MATARAM- Perubahan badan hukum perusahaan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 54 tahun 2017 dan pada tahun 2019 PT Air Minum Giri Menang (AMGM) memantapkan diri menjadi Perseroan Daerah.

Atas dasar diatas, membuat Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melakukan kunjungan pada PT AMGM (08/04), mengingat PT AMGM merupakan satu-satunya perusahaan air minum daerah di Indonesia yang sudah berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kab. Banjar Bapak H. Pribadi Heru J. yang juga didampingi oleh Direktur Utama PDAM Intan Banjar Bapak Syaiful Anwar sangat antusias dalam kunjungan ini. Pasalnya, PT AMGM yang diwakili oleh Direktur Umum dan Keuangan Ibu Aini Kurniati memberikan materi presentasi yang sangat informatif, sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh tim.

Turut hadir juga Manejer Distribusi, Manejer SPI, serta Asisten Manejer terkait dalam kegiatan untuk memberikan informasi-informasi tambahan yang dibutuhkan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 16.00 sampai 17.30 berlangsung sangat atraktif dan komunikatif. Banyak pertanyaan yang diperdalam, salah satunya terkait peraturan daerah dan dasar hukum yang mendukung perubahan badan hukum.

Dimulai dari lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang salah satu pasalnya berbunyi “Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah” (Pasal 4 Ayat 2) menjadikan PT AMGM menindak lanjuti perubahan badan hukum tersebut. Dengan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram yang dimana sebagai pemegang saham, yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang, membuat PT AMGM lebih yakin lagi menjadi perseroan daerah.

“ Tahapan demi tahapan dalam perubahan badan hukum yang dilakukan oleh perusahaan kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendirian atau perubahan badan hukum menjadi perseroda ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang, sehingga kami merasa lebih yakin dengan kondisi yang sekarang ini, ” ungkap Aini.

Diakhir acara, ketua rombongan menyampaikan ucapan terimakasih atas semua yang telah diberikan. Kemudian berharap agar PT AMGM membuka ruang untuk konsultasi atau koordinasi lanjutan terkait perubahan badan hukum.

“ Ini merupakan kunjungan yang sangat bermanfaat, tim kami akan melakukan pengkajian yang mendalam atas semua materi yang sudah diberikan. Kami berharap Pak Direktur Utama PDAM Intan Banjar yang sudah menyempatkan hadir dalam kunjungan ini bisa melakukan tahapan-tahapan seperti yang dilakukan oleh PT AMGM, ” ujar ketua komisi II tersebut. (saw)