PT AMGM Bebaskan Pembayaran Tempat Ibadah dan Berikan Diskon Untuk MBR

PT AMGM Bebaskan Pembayaran Tempat Ibadah dan Berikan Diskon Untuk MBR

PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) mengeluarkan kebijakan terkait dampak Covid-19 untuk Pelanggan Setia, yakni " Pembebasan dan Keringanan Tagihan Air " untuk Kelompok/Golongan Pelanggan yang telah ditentukan serta semua Tempat Ibadah yang berada di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat (Masjid, Mushola, Pura, Gereja dan Vihara).

Sekitar 730 lebih tempat ibadah yang ada di Kota Mataram dan Lombok Barat yang digratiskan. Mulai dari masjid, pura, gereja, hingga tempat ibadah lainnya. Sementara untuk kalangan masyarakat, mereka yang menerima potongan harga pembayaran 50 persen adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) golongan 1E dan 1F.