MATARAM-Jumat, 13 Maret 2020, rombongan kunjungan kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia tiba di Ruang Rapat Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Kegiatan kunjungan pada pagi itu dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding terkait perubahan bentuk badan hukum. Alasan utama rombongan Kementerian Keuangan memilih PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) sebagai tujuan kunjungan kerja, karena PT Air Minum Giri Menang merupakan yang pertama di Indonesia dalam merubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda (Perseroan Daerah).
Rombongan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur disambut oleh Direktur Utama Bapak L. Ahmad Zaini, Ibu Direktur Umum dan Keuangan Aini Kurniati, dan Direktur Operasional Bapak Maman Rahman Danis, beserta jajaran Manajer terkait. Di awal kunjungan itu, Zaini memberikan sambutan hangat kepada para tamu kunjungan kerja.
“PT Air Minum Giri Menang ini saya sebut menjadi pertama dan terbaik. Maksud dari pertama dan terbaik itu, kita yang paling pertama dalam merubah bentuk badan hukum dan semoga menjadi yang terbaik di Indonesia” ungkap L. Ahmad Zaini yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PERPAMSI.
Sesi selanjutnya dengan presentasi singkat company profile dan dilanjutkan dengan pembahasan perubahan status badan hukum, kendala dan upaya yang timbul saat proses perubahan, dan implikasi perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda yang langsung disampaikan oleh Dirut PT AMGM L. Ahmad Zaini. Kemudian Jimmy Situmorang perwakilan dari Kementerian Keuangan menampilkan presentasi yang kemudian didiskusikan.
Di akhir acara, rombongan kunjungan kerja memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Air Minum Giri Menang karena sudah sangat baik dalam menerima mereka. Bapak Jimmy juga menambahkan untuk kedepannya akan mengundang Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang L. Ahmad Zaini untuk menjadi narasumber dalam beberapa rapat/seminar yang akan diadakan di kemudian hari terkait perubahan bentuk badan hukum.