Kata batik dirangkai dari kata ‘amba’ yang berarti kain yang lebar dan kata ‘tik’ berasal dari kata titik. Artinya, batik merupakan titik-titik yang digambar pada media kain yang lebar sedemikian rupa sehingga menghasilkan pola-pola yang indah.
Dikutip dari beberapa sumber, batik hanya digunakan untuk pakaian raja, keluarga kerajaan, para pekerja di dalam kerajaan. Karena pekerja di kerajaan tinggal di luar keraton, mereka sering membawa pekerjaan membatik ke luar kerajaan. Oleh karena itu, tak lama kemudian banyak masyarakat yang meniru membuat batik.
Pada awal kemunculannya, motif batik terbentuk dari simbol-simbol yang bernuansa tradisional Jawa, Islami, Hinduisme, dan Budhisme.
Hari ini, Rabu, 02 Oktober 2019 hampir seluruh Masyarakat Indonesia mengenakan batik untuk merayakan Hari Batik Nasional. Melalui Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
Hal ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-Bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia.