Mataram, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur tentang BUMD, yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD.
Dalam hal tersebut Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD PERPAMSI) NTB menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap ke dua peraturan tersebut (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018) dimana kegiatan ini terbuka dan ditujukan kepada para Direksi, Dewan Pengawas atau Pejabat struktural PDAM di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 Juli 2018 bertempat di Hotel Golden Palace yang berada persis di pusat Kota Mataram. kegiatan tersebut akan dibuka langsung oleh Gubernur NTB, Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, Lc. MA atau yang lebih akrab disapa TGB. Dan akan di isi oleh beberapa narasumber profesional dari Kementerian Dalam Negeri.