Asistensi/Pendampingan Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Asistensi/Pendampingan Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Menindak lanjuti surat Direktur Utama PDAM Giri Menang perihal permohonan fasilitator untuk melakukan Asistensi/Pendampingan Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan di Lingkungan PDAM Giri Menang. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Taun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Senin, 5 Juni 2017 bertempat diruang rapat Kantor PDAM Giri Menang dilaksanakan Asistensi/Pendampingan Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG). Hadir dalam acara tersebut kepala BPKP Perwakilan NTB, Bonardo Hutauruk, seluruh manajemen PDAM Giri Menang yakni Jajaran Direksi, Jajaran Dewan Pengawas, Seluruh Kepala Bagian dan Kepala Seksi serta beberapa staf terkait.

Direktur Utama PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini dalam sambutannya membenarkan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah sesuatu yang menjadi keharusan untuk dilaksanakan di tiap-tiap perusahaan karena sering menjadi temuan di beberapa permasalahan di tata kelola perusahaan. Hal yang paling penting dalam kegiatan semacam ini adalah implementasinya. “tidak ada artinya pedoman-pedoman itu kalau di tataran implementasinya tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya pedoman tata kelola yang baik akan mengatur tata hubungan antara direksi dengan pemilik, direksi dengan dewan pengawas, dan direksi dengan stakeholder yang lain.

Selanjutnya atas nama manajemen, Direksi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak dari BPKP atas kerjasamanya.

“Mudah-mudahan kita terus bisa melakukan kerjasama-kerjasama lain yang tujuannya adalah membawa perusahaan kearah yang lebih baik. prinsip-proinsip perusahaan yang akuntabel dan transparan itu harus bisa diwujudkan. Dan itu harus diwujudkan dengan tata kelola perusahaan yang baik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Pengawas PDAM Giri Menang H. Effendi Eko Saswito mengapresi kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasihnya kepada Direksi dan manajemen PDAM yang telah menyelenggarakan/menginisiasi kegiatan tersebut dan kepada BPKP juga yang telah melakukan pendampingan sehingga berharap mampu berjalan sesuai dengan harapan.

“Asistensi penyusunan pedoman tata kelola perusahaan adalah satu hal yang memang patut kita lakukan karena memang kita harus mengikuti semua acuan dalam menjalankan roda organisasi apalagi perusahaan besar seperti PDAM. Oleh karena itu saya pribadi mengapresiasi apa yang dilakukan hari ini adalah langkah yang sudah tepat yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTB Bonardo Hutauruk juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Manajemen PDAM Giri Menang dan Dewan Pengawas atas undangannya masih dipercaya untuk memberikan fungsi-fungsinya sebagai consulting and assuring (sebagai konsultan dan penjamin)

Selanjutnya Bonardo melanjutkan pamaparan materi singkat mengenai GCG sebelum dilanjutkan oleh tim yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan. Dimana penugasan tersebut akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja, 5 Juni sampai dengan 14 Juni 2017.