Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum di 4 (empat) lokasi yang dimulai dari hari senin, 23 Januari hingga Kamis, 26 Januari 2017.
Sosialisasi yang dilakukan adalah mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan juga didukung dengan Surat Keputusan Bersama Bupati Kab. Lombok Barat dan Walikota Mataram.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari tersebut dimulai dari daerah Lombok Barat Bagian utara yang pertemuannya dipusatkan di kantor Departemen Agama Kab. Lombok Barat di Narmada (23/10/2017). Sebanyak 4 (empat) kecamatan yang mewakili masyarakat dalam acara tersebut yakni Kec. Narmada, Lingsar, Batulayar dan Kec. Gunungsari. Masing-masing wilayah terdiri dari 20 Orang perwakilan/80 Peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh desa yang berada di setiap kecamatan.
Sosialisasi penyesuaian tarif juga dilakukan hari ini. Selasa, 24 Januari 2017 yang bertempat di Kantor BAZNAS di Jl. Lingkar Square, Kec. Gerung. Kegiatan yang dilaksanakan Hari ini (24/01/2017) difokuskan kepada masyarakat Lombok Barat Bagian Selatan, yakni : Kec. Kuripan, Kediri, Labuapi, Gerung, Lembar dan Kec. Sekotong dengan masing-masing jumlah perwakilan bervariasi dengan total 100 Peserta.
Untuk selanjutnya, dengan sisa hari yakni hari Rabu, 25 Januari sampai dengan Kamis, 26 Januari 2017, sosialisasi akan dilakukan di mataram yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan dengan jumlah peserta 220 Orang.
Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi yang baik dari peserta yang ikut hadir dengan berbagai macam jenis pertanyaan seputar penyesuaian tarif sampai dengan infrastruktur pelayanan PDAM Giri Menang. Tidak sedikit dari mereka yang sangat kritis mempertanyakan alasan dan dampak penyesuaian terhadap masyarakat. Namun pertanyaan demi pertanyaan mampu dijawab dengan baik oleh tim dari Forum Pelanggan dan tim dari PDAM Giri Menang.