Pemerintah memutihkan utang 114 perusahaan Daerah Air Minum senilai total Rp 3,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan mengubah utang PDAM menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM .Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat PDAM diharapkan dapat mendukung program penambahan 10 juta sambungan baru hingga 2019.
"Penghapusan utang 114 PDAM itu dengan cara debt to equity swap atau mengubah utang dari yang dulunya utang menjadi ekuitas. Caranya pemerintah pusat akan melakukan hibah ke pemerintah daerah lalu dijadikan penyertaan modal Pemerintah Daerah, kata direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia ( Perpamsi ) Subekti, Jumat (22/1), di Jakarta
Menurut Subekti, penghapusan tersebut dilakukan agar PDAM yang menambah menambah sambungan air minum perpipaan. Dengan kondisi keuangan yang sehat PDAM dapat mengembangkan usaha dengan mengakses pembiayaan dari perbankan atau melakukan kerjasama dengan badan usaha lain. Pemerintah menargetkan 10 juta sambungan air bersih perpipaan hingga 2019. Sementara dari total 388 PDAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat 52% diantaranya berkatagori tak sehat.
Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochammad Natsir mengatakan, pemerintah menargetkan 60% sambungan air minum melalui perpipaan atau menambah 27,7 juta sambungan baru hingga 2019
"Wakil presiden meminta agar pemerintah fokus memenuhi 10 juta sambungan baru dari 27,7 juta sambungan baru. Kami mengharapkan pembiayaan seperti dari pinjaman perbankan, internal PDAM, APBD atau dana alokasi khusus", kata Natsir. Hingga saat ini cakupan pelayanan air minum melalui perpipaan sekitar 20%. Untuk meningkatkan menjadi 60% diperlukan investasi Rp 253 triliun.
Direktur Utama PDAM Giri Menang Mataram, Nusa Tenggara Barat Ahmad Zaini mengatakan penghapusan utang meski segera diikuti dengan pemindahan manajemen dan sumber daya manusia. "Jangan PDAM dicampurkan dengan urusan politik. Juga perlu dibenahi personilnya, jangan sampai sarjana agama dimasukkan ke PDAM. " kata Ahmad
Sumber Berita : Kompas